BPH Migas kembali menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk 5 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Sarolangun (Jambi), Muaro Jambi (Jambi) dan Kota Langsa (Aceh). Harga Jargas kelima wilayah itu kini berada di bawah harga pasar.
Berdasarkan Sidang Komite BPH Migas ditetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3.
Sementara, harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp6.000/M3.
"Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham," ujar Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Menurut Ifan, sapaan akrabnya, penetapan harga jual gas untuk 5 kabupaten/kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah daripada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.000 lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp8.715/M3).
Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melakukan penyesuaian harga secara bertahap.
Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan ke dalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1. Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya.
2. Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya.
3. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya.
4. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.
Ifan menyampaikan sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.
Dalam penetapan harga jual gas, pihaknya berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
"Dengan penetapan harga jargas pada 5 kabupaten/kota tersebut, maka sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 57 Kabupaten/Kota dan komitmen BPH Migas harga jual yang ditetapkan di bawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg," jelasnya.
Lebih lanjut, Ifan menuturkan BPH Migas mengambil langkah menetapkan harga jargas di 5 kabupaten/kota walaupun saat ini infrastrukturnya sedang dalam proses pembangunan. Harapannya agar ketika sudah siap beroperasi masyarakat langsung dapat menikmati layanan jargas.
"Kami (BPH Migas) ambil inisiatif tetapkan harganya lebih awal, dengan tujuan ketika sudah gas in, masyarakat langsung dapat menikmati jargas, dan juga ada kepastian harga baik bagi operator maupun konsumen, jadi sudah jelas dan pasti harganya," pungkasnya.
(akn/hns)"harga" - Google Berita
October 20, 2020 at 06:55PM
https://ift.tt/2TbyAcI
5 Daerah Ini Nikmati Gas di Bawah Harga Pasar - detikFinance
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/2JQM9Kf
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Daerah Ini Nikmati Gas di Bawah Harga Pasar - detikFinance"
Posting Komentar