Search

Hari Pertama e-TLE Motor, 167 Pelanggar Ditindak

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP FahrI Siregar mengatakan, penindakan kendaraan roda dua lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel sudah berlangsung sejak 1 Februari 2020. Pada hari pertama pelaksanaan kemarin, tercatat sebanyak 167 pemotor yang melanggar ditindak polisi.

"Jumlah pelanggar sepeda motor yang tercaptur kamera E-TLE sejumlah 167 pelanggar pada 1 Februari 2020," katanya, Minggu (2/2/2020)

Dari dua lokasi penindakan pemotor dengan E-TLE itu, Fahri menyebut lokasi terbanyak pelangaran berada di Halte Duren Tiga Koridor 6, Jaksel. Banyak pemotor yang melintasi jalur busway di hari pertama penindakan E-TLE motor itu.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi berada di jalur busway Koridor 6 sejumlah 57 pelanggar terdiri dari 55 pelanggar sepeda motor melintas jalur busway dan 2 pemotor tidak gunakan helm," jelas Fahri.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 menerapkan tilang elektronik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel. Bagi pemotor yang mengendarai motor sambil memainkan HP, polisi menegaskan pemotor itu akan ditindak menggunakan E-TLE.

"Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Senin (27/1/2020).

Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya yakni tidak menggunakan helm saat berkendara. [hpy]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Hari Pertama e-TLE Motor, 167 Pelanggar Ditindak : https://ift.tt/2GJjhRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Pertama e-TLE Motor, 167 Pelanggar Ditindak"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.