Search

DPRD Segera Eksekusi Aturan Kenaikan Tunjangan

INILAHCOM, Jakarta - Setelah mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI segera merealisasikan rencana menaikkan tunjangan anggotanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, dibuatnya raperda tersebut karena sudah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh pemerintah pusat. Pada intinya, katanya, PP tersebut dikeluarkan untuk DPRD seluruh Indonesia yang berkaitan dengan beberapa tunjangan.

"Jadi bukan semuanya berubah, hanya tunjangan tertentu yang berubah," ujar Taufik, Rabu (12/7/2017).

Ada dua jenis tunjangan yang berubah, yakni tunjangan representasi dan operasional dana reses. Untuk tunjangan representasi, dicontohkan Taufik adalah tunjangan komunikasi yang naik mulai dari empat hingga tujuh kali lipat.

Nilai uang representasi saat ini yang diterima per bulannya adalah Rp 2,6 juta. Kenaikan nilai berdasarkan kelipatan-kelipatannya itu ditentukan oleh kajian yang berdasarkan keuangan daerah.

"Nominalnya bisa diatur lagi di Perda. Uang representasinya kan sudah ada, yang jumlahnya sekarang. Angkanya Rp 2,6 juta, kalau mau ambil tujuh atau enam (kenaikannya) tinggal kalikan saja," katanya.

Hal tersebut, katanya, terdeskripsi di dalam PP tersebut. Uang operasional kenaikannya pun tidak jauh berbeda dengan uang representasi tersebut. Namun untuk dana kunjungan kerja (kunker), tidak ada kenaikan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan DPRD Segera Eksekusi Aturan Kenaikan Tunjangan : http://ift.tt/2t474mG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPRD Segera Eksekusi Aturan Kenaikan Tunjangan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.