Search

KPPU: Harga Gula di RI Jauh Lebih Mahal dari Harga Internasional - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Saragih menyatakan pihaknya bakal memproses berbagai pihak yang sengaja menunda distribusi gula pasir agar mendapatkan rente. Saat ini harga gula pasir yang diakses oleh masyarakat masih tergolong tinggi meskipun gula impor telah masuk ke pasar.

Kami melihat persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor atau SPI menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di Tanah Air,” ujar Guntur, Kamis, 14 Mei 2020. Walhasil, persoalan berkurangnya pasokan gula di pasar melibatkan perilaku pelaku usaha terkait.

Oleh karena itu, KPPU akan meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum. Peningkatan status dari kajian sektoral tersebut dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional.

“Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup," ucap Guntur.

Guntur menjelaskan, salah satu hal yang mendasari KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir adalah fenomena tingginya harga gula di masyarakat. Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional 240-260 persen lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020. Saat ini harga gula internasional mencapai US$ 336,75 per ton atau Rp 5.000 per kilogram (kurs Rp 14,885.29 per kilogram).

Sangat tingginya selisih harga gula nasional dan harga gula internasional ini yang dinilai menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik. Kajian di KPPU, kata Guntur, menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Namun karena izin terlambat keluar, baru sedikit dari izin impor gula yang direalisasikan.

Lebih jauh Guntur menyebutkan, persoalan penerbitan SPI dan realisasinya teratasi dengan terlaksananya pelaksanaan impor gula sekitar 400 ribu ton, namun harga di pasaran masih cukup tinggi. Kajian di KPPU juga menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar retail modern mencapai 24 persen di atas harga acuan.

Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata pada 2020 berada di kisaran Rp 12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen yakni Rp 12.500 per kilogram. Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan.

Karena berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasan gula pasir pada perilaku produsen dan distributor. "Sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada,” ucap Guntur.

BISNIS

Let's block ads! (Why?)



"harga" - Google Berita
May 15, 2020 at 10:18AM
https://ift.tt/2y32itg

KPPU: Harga Gula di RI Jauh Lebih Mahal dari Harga Internasional - Tempo
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/2JQM9Kf
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

1 Response to "KPPU: Harga Gula di RI Jauh Lebih Mahal dari Harga Internasional - Tempo"

  1. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.