Search

Awas! Permainkan Harga & Timbun Masker Terancam Denda Rp 50 M - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan akan menindak tegas apabila ada permainan harga oleh para pedagang atau distributor yang menjual harga kebutuhan sehari-sehari di atas harga kewajaran.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan adapun kebutuhan sehari-hari yang dimaksud, termasuk harga bahan pangan dan masker.
 Pasalnya perlakukan yang merugikan masyarakat tersebut, lanjut Daniel sudah tertuang dalam Undang-undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


"Apabila ada permainan oleh para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, maka kami akan lakukan penindakan. Menangkap dan memeriksa mereka mengenakan Undang-undang perdagangan, [tentang] penimbunan," kata Daniel saat melakukan konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).


Seperti diketahui, dalam UU No.7, Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 50 miliar.


Daniel mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di pasar tradisional dan berkoordinasi dengan kepala pasar, baik untuk pedagang masker yang melakukan secara daring (online) dan luring (konvensional).


"Tim kami akan turun ke sana untuk dilakukan pengawasan dan akan dapatkan laporan sampai dengan sore nanti," katanya.

"Nanti untuk pedagang online kami sedang melakukan pendataan semua. Karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh nusantara kami sedang melakukan pendeteksian terhadap akun-akun atau orang yang perdagangkan melalui media sosial. Tunggu waktunya karena ini tidak semudah yang dipikirkan kami lakukan langkah-langkah untuk itu," jelas Daniel.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan tak ada larangan ekspor masker. Meskipun saat ini Indonesia sudah positif dari kasus corona.


Namun, Agus mengingatkan meski tak ada larangan ekspor, produsen masker di dalam negeri bisa memprioritaskan pasokan masker di dalam negeri sebelum mengekspornya. Ini karena kebutuhan di dalam negeri juga besar.

"Tidak ada larangan ekspor untuk produk masker ke pasar dunia. Tapi, eksportir dalam negeri bisa memprioritaskan pasokan masker di dalam negeri. " kata Agus.
"Juga mohon tidak menaikkan harga jual ke penjual pengecer, hand sanitizer juga tinggi dan tengah dibutuhkan masyarakat," katanya.


Harga masker mulut dan hand sanitizer di toko online atau e-commerce melambung usai pemerintah menyatakan adanya dua WNI positif terinfeksi virus corona. Setelah pengumuman itu, masyarakat secara masif membeli masker dan hand sanitizer, baik secara luring dan daring.


Pada platform Shopee satu kotak masker muka merek Sensi 3 ply (3 lapis) dijual seharga Rp 500 ribu- Rp700 ribu. Toko online lainnya, menjual masker dengan merek yang sama seharga Rp299.555- Rp 499.555 satu kotak.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



"harga" - Google Berita
March 03, 2020 at 06:30PM
https://ift.tt/2IfN6un

Awas! Permainkan Harga & Timbun Masker Terancam Denda Rp 50 M - CNBC Indonesia
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/2JQM9Kf
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas! Permainkan Harga & Timbun Masker Terancam Denda Rp 50 M - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.