Search

Polisi: Belum SP3 Kasus Eks Kadis SDA Masih Lanjut

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan.

"Belum SP3. Kan masih dalam proses toh," ujarnya.

Ucapan itu sekaligus menegaskan adanya informasi yang beredar bahwa polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap yang menjerat mantan Camat Pulogadung, Jakarta Timur itu.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal perkembangan kasus tersebut. Diketahui, Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Agustus 2018.

Teguh ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sesuai Pasal 170, Pasal 406, Pasal 167, dan Pasal 389 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi: Belum SP3 Kasus Eks Kadis SDA Masih Lanjut : https://ift.tt/2Yxgens

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi: Belum SP3 Kasus Eks Kadis SDA Masih Lanjut"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.