INILAHCOM, Jakarta - Pansus pemilihan wagub DKI Jakarta akan menggelar rapat untuk membahas tata tertib paripurna DPRD DKI.
Wakil Ketua Pansus pemilihan wagub DKI, Bestari Barus mengatakan, pihaknya mengajukan draf tata tertib pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno.
Salah satu usulannya ialah kehadiran anggota DPRD harus 50 persen plus satu, meski di dalam tata tertib tersendiri.
"Di dalam tatib itu sudah ada tapi tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan. 3/4 kemudian ini, 2/3," kata Bestari, Kamis (4/7/2019).
Ia menambahkan, dari Kemendagri juga merekomendasikan aturan yang akan diusulkan oleh DPRD DKI.
Adapun saat ini, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 orang. Jika tata tertib ini diketok, maka paripurna pemilihan wagub DKI harus dihadiri minimal 54 anggota.
Pansus akan melakukan rapat Bamus pada Selasa (9/7) dan Paripurna pengesahan tatib pada Rabu (10/7).
"Hari Senin (8/9) nanti tinggal difinalisasi rencananya. Rapat Bamus besoknya, Selasa (9/7/2019) dan Rabu (10/7) paripurna laporan pada DPRD penyelesaian tatib," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Rapat Pemilihan Wagub, Pansus DPRD DKI Usulkan Ini : https://ift.tt/2KWX9b5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rapat Pemilihan Wagub, Pansus DPRD DKI Usulkan Ini"
Posting Komentar