INILAHCOM, Jakarta - Unit IV Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan sebuah toko pakaian di Tangerang pada Jumat (28/6/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban bernama Budhi Ramadhani, Kanit IV Subdit Resmob AKP Rovan Richard Mahenu melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan kami menangkap HP (25) am D (32) warga Srengseng, Jakarta Barat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban tengah berjaga didatangi oleh kedua lelaki yang tak dikenal dengan membawa senjata tajam. Kemudian, keduanya mengancam akan membacok korban jika tidak menyerahkan telepon seluler.
"Selain mengambil Handphone Oppo A3S, pelaku mengambil uang 1,5 juta, kaos, Sweater, Topi dan kemeja. Setelah itu pelaku pergi," tegas dia.
Selanjutnya, lanjut Argo, berbekal informasi dari keterangan korban dan juga rekaman CCTV, pihaknya mendapati ciri-ciri pelaku. Dengan cepat AKP Rovan bersama anak buahnya melakukan penangkapan.
"Namun saat akan kami tangkap keduanya melawan ya, satu tersangka berinisial D kami tindak tegas dan terukur hingga meninggal dunia dan HP kami lumpuhkan di kaki kirinya," ungkap Argo.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. [adc]
Baca Kelanjutan Polda Metro Bongkar Kasus Pembobolan Toko Pakaian : https://ift.tt/2XoW1n9Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Bongkar Kasus Pembobolan Toko Pakaian"
Posting Komentar