Search

Pelaku Usaha Odong-odong Tanya Solusi

INILAHCOM, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir menegaskan bakal menertibkan odong-odong yang ada di Ibu Kota.

Pasalnya odong-odang masuk dalam daftar kendaraan tak layak beroperasi di Jakarta. Dan, tertuang dalam Undang-undang 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2025 tentang kendaraan. Juga ada PP nomor 74 tahun 2004 tentang angkutan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pengusaha Odong-odong dari PT Kereta Mini Indonesia, Frans Hendra Winata menegaskan pihaknya tak sepakat dengan kebijakan Dishub DKI. Namun, bila ingin direalisasikan pihaknya menanyai solusinya seperti apa. Mengingat, banyak warga yang mata pencahariannya
dihasilkan dari odong-odong.

"Pemerintah harus ada solusi. Mereka UKM ini dididik, contohnya gojek, sekarang kita lihat gojek berapa omsetnya, ada gofood, goride, gosend dan lain-lain, begitu juga dengan odong-odong," kata Frans, Rabu (30/10/2019).

Menurut dia, semestinya apabila ingin menerapkan suatu kebijakan maka harus disertai dengan solusinya. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan sepihak pemerintah.

"Ngusulin pemerintah harusnya bikin sentralisasi pasar malam. Misalnya di desa-desa, penggunaan dana desa yang amburadul enggak ada konsep, bisa dijadikan konsep buat pembangunan sentra hiburan desa, jadi membangun ekonomi desa juga," tutupnya. [gam]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pelaku Usaha Odong-odong Tanya Solusi : https://ift.tt/2N4zLZb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Usaha Odong-odong Tanya Solusi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.