Search

Polisi Gulung Pengedar Uang Asing Palsu

INILAHCOM, Jakarta - Kapolsek Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus peredaran mata uang asing palsu. Mereka adalah AR, AS, RV, DA, FF, PA dan HS sebagai tersangka.

"Berawal dari sekitar bulan Juli sampai awal Juni adanya informasi peredaran maupun transaksi gelap uang asing di sekitar Jakarta Utara kami bentuk tim untuk pendalaman info tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Ia menjelaskan dalam kasus ini pihaknya amankan barang bukti uang palsu pecahan mata uang asing dari berbagai macam negara. Diantaranya Kanada, Korea, Brunei, dan Dollar Singapura. Di mana nilainya kurang lebih mencapai tiga ratus milyar rupiah.

Reynold menjelaskan, awalnya pihaknya pada tanggal 4 Juli berhasil melakukan penangkapan empat orang tersangka dengan inisial AR, AS, RV dan DA. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Saat itu sejumlah uang dolar diduga palsu yaitu mata uang US Dollar sebanyak 10 ikat dengan masing-masih pecahan 100 US dolar," kata Reynold.

Dari itu, tim melakukan pendalaman lebih jauh untuk mengetahui keaslian uang tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan ke bank terdekat dan money changer.

"Dari pihak bank secara cepat maupun money changer menyatakan dugaan kuat uang itu palsu. Karena ini mata uang US Dollar kami nggak tinggal diam, kami kordinasi dengan kedutaan Amerika dengan secret service FBI yang menyatakan dengan cepat secara lisan uang tersebut palsu, dugaannya bukan diproduksi dari Amerika," beber Reynold.

"Setelah melakukan pendalaman dan interogasi dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya, tim menangkap tersangka lainnya berinisial FF, PA, dan HS di daerah Pulogebang. Saat ditangkap kita menemukan mata uang asing lainnya, antara lain mata unag asing Kanada, Korea, Brunei, dan Dollar Singapura. Selain uang, tim juga mendapati adanya tiga obligasi. Obligasi tersebut diduga kuat juga palsu," sambungnya.

Dari penangkapan itu, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka, lanjutnya, menjual uang palsu itu seharga lima hingga tujuh ribu rupiah.

"Berdasarkan pengakuan tersangka ini baru akan diedarkan, dan transaksi yang ada mulai dari penyampaian penjualan satu dollar seharga tujuh ribu rupiah sampai dengan satu dollar seharga lima ribu rupiah. Untuk seluruhnya barang bukti mencapai tiga ratus milyar rupiah," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka disangka dengan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Gulung Pengedar Uang Asing Palsu : https://ift.tt/2ScSUsK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Gulung Pengedar Uang Asing Palsu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.