Search

Kuras Uang Nasabah, Pegawai Bank Dibekuk

INILAHCOM, Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Cilandak,Iptu Sofyan mengatakan pihaknya menciduk Rio (42) seorang oknum pegawai salah satu bank yang mencuri dan menguras tabungan seorang pria benrama Haris (49). Rio biasanya menggunakan uang hasil curian untuk berjudi di balapan liar.

"Dia (Rio) adalah orang dalam bank," katanya di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Aksi Rio terbilang licin, pasalnya polisi baru bisa menciduk yang bersangkutan sekitar bulan Juni lalu. Sementara, aksinya sendiri dilakukan awal Januari 2019 di Jalan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku berhasil mengambil kartu ATM korban kemudian menggasak isinya. Akibatnya, korban kehilangan uang sebanyak Rp.14 juta.

"Uang di ATM-nya tersebut terkuras 14,1 juta rupiah," kata dia.

Namun, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Selain diciduk, nasib pekerjaan Rio pun belum jelas bagaimana.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia diancam 7 tahun penjara karena aksinya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kuras Uang Nasabah, Pegawai Bank Dibekuk : https://ift.tt/2Js7nwW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuras Uang Nasabah, Pegawai Bank Dibekuk"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.